28 June 2009

* MOS Hibis



KODE ETIK MOBILE STOCKIST (MOS)



I. PENDAHULUAN


Kode Etik MOS ( Mobile Stockist ) HIBIS program revolusioner sistem ini adalah peraturan serta prinsip-prinsip yang mengatur hak, kewajiban serta tanggung jawab MOS terhadap perusahaan dan para distributor HIBIS. Kode etik ini bertujuan melindungi seluruh MOS berikut seluruh keuntungan yang tersedia bagi MOS berdasarkan hubungan kerjasama saling menguntungkan. Kode Etik ini selanjutnya akan menjadi pedoman yang wajib dipatuhi dan dijalankan oleh seluruh MOS dalam mengembangkan Program pelayanan dan pembinaan distributor hibis di area kerjanya.

Perusahaan dengan seluruh MOS di seluruh wilayah Indonesia mempunyai hubungan yang mengikat berdasarkan perjanjian yang telah dituangkan dalam Ketentuan dan Persetujuan pada saat melakukan hubungan kerjasama yang berguna untuk melindungi maksud dan tujuan dalam menjalankan semua program HIBIS. Perusahaan memiliki hak Prerogratif untuk mengubah, memperbaharui, menambah atau menghapus sebagian atau keseluruhan peraturan ini bilamana diperlukan untuk pelaksanaan kasus-kasus yang berhubungan dengan penerapan Kode Etik ini.


II. DEFINISI


II.1 Perusahaan adalah PT. Tribuana Manunggal Sejahtera sebuah Perseroan Terbatas yang bergerak dalam bidang pemasaran barang dan jasa dengan konsep Network Marketing/Multi Level Marketing (MLM). Didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan DKI jakarta


II.2 HIBIS Program adalah sebuah bentuk dan atau kegiatan usaha dalam bidang Network Marketing yang dijalankan berdasarkan Marketing Plan HIBIStri


II.3 Produk HIBIS adalah Barang atau jasa termasuk materi, literatur, alat bantu usaha dan lain sebagainya, yang diproduksi oleh/ atas nama HIBIS yang merupakan bagian dari materi pokok dasar hubungan kerjasama MOS dengan perusahaan


II.4 HIBIS Revolusioner Sistem Program adalah Sistem yang mengatur kompensasi, reward, serta jenjang peringkat dalam bisnis HIBIS dengan cara, serta prosedur pencapaiannya yang merupakan bagian yang terintegrasi dalam kode etik perusahaan dan kode etik MOS .


II.5 Distributor adalah Perorangan/pribadi yang telah memenuhi persyaratan dan telah disahkan secara resmi menjadi distributor pemasaran produk serta pengembangan Bisnis HIBIS oleh PT. TRIBUANA MANUNGGAL SEJAHTERA yang dalam hubungan kerjasama MOS dengan perusahaan bersifat sebagai object utama


II.6 Mobile Stockist adalah Hak Usaha lainnya selain, atau sebagai distributor , yang mana seorang distributor bisa mengembangkan keanggotaanya dengan mengajukan diri sebagai Mobile Stockist yang merupakan mitra primer perusahaan dengan melengkapi diri dengan persyaratan persyaratan yang di buat oleh perusahaan yang apabila di setujui oleh perusahaan secara syah berhak untuk melakukan pembelian produk produk apapun yang dikeluarkan oleh perusahaan dengan harga khusus dan melakukan penjualan kepada seluruh distributor dengan harga jual yang ditetapkan oleh perusahaan , berkewajiban memberikan informasi selengkapnya, membantu dalam aktivasi dan melakukan key in/input para distributor untuk kepentingan distributor dan perusahaan dengan informasi resmi yang di release oleh perusahaan. MOS bergerak secara khusus di area nya secara umum di seluruh wilayah indonesia


II.7 Masa waktu kerjasama adalah Jangka waktu berlakunya hubungan kerjasama MOS dengan perusahaan .


II.8 Upline Sponsor adalah Seluruh Distributor yang mempunyai anggota yang di sponsorinya yang dalam hubungan kerjasama MOS dengan perusahaan dapat atau harus diminta rekomendasi atau persetujuannya dalam pengajuan distributor di bawahnya sebagai MOS dan menjadi salah satu dasar persetujuan perusahaan dalam pengajuan MOS


II.9 Kode Etik MOS HIBIS adalah Peraturan yang di buat oleh PT. Tribuana Manunggal Sejahtera dengan mempertimbangkan semua aspek dan prinsip saling menguntungkan dengan ketentuan yang dapat di ubah se waktu waktu untuk kebaikan bersama yang dalam hubungan kerjasama MOS dengan perusahan harus di fahami dengan benar dan mutlak oleh distributor yang mengajukan diri sebagai MOS


III. Ketentuan sebagai MOS


III.1 Ketentuan Dasar untuk bisa menjadi MOS adalah Harus terdaftar sebagai Distributor yang mempunyai ID dan mempunyai pengetahuan atau pengalaman dalam transaksi online via internet ( bersedia untuk mengkuti pelatihan yang diadakan oleh perusahaan dengan biaya sendiri )


III.2 Persyaratan menjadi MOS HIBIS,adalah sebagai berikut :

III.2.1 Warga Negara Indonesia (WNI)

III.2.2 Berusia minimal 18 tahun dan sehat jasmani rohani

III.2.3 Mempunyai 5 distributor yang disponsori langsung

III.2.4 Suami - isteri dapat menjadi MOS secara terpisah/ atas namanya masing-masing dengan catatan berada dalam tubuh jaringan yang sama dengan area kerja berbeda

III.2.5 Membawa surat rekomendasi persetujuan dari upline sponsor

III.2.6 Mengajukan surat permohonan sebagai MOS ( form disediakan oleh perusahaan ) dengan melampirkan surat persetujuan upline sponsor dan membawa print out jaringan distributornya

III.2.7 Melakukan pembelanjaan awal 40 paket perdana dan perlengkapannya sebagai calon MOS sebesar Rp. 10.000.000,-

III.2.8 Memahami dan mematuhi kode etik distributor dan kode etik MOS

III.2.9 Dengan setujunya seorang Distributor HIBIS menjadi MOS saat dilakukanya perjanjian kerjasama dengan perusahaan dan melakukan registrasi sebagi MOS dengan mendapatkan USER ID MOS, maka secara otomatis distributor tersebut terikat, setuju dan taat dengan seluruh ketentuan/peraturan/kebijakan yang terdapat dalam Kode Etik MOS yang di buat oleh PT. Tribuana Manunggal Sejahtera.


IV. HAK DAN KEWAJIBAN MOS


IV.1 Hak-hak MOS


IV.1.1 Berhak mengembangkan Bisnis HIBIS dengan wilayah dan ukuran yang tidak terbatas berdasarkan ketentuan yang berlaku.

IV.1.2 Berhak mendapat produk dan pelayanan yang layak dan baik dari management PT.TRIBUANA MANUNGGAL SEJAHTERA.

IV.1.3 Berhak membeli produk dan peralatan pendukung lainnya dengan harga khusus MOS dan menjual produk kepada distributor manapun atau calon Distributor baru dalam jumlah yang tidak dibatasi dengan harga yang di sepakati dalam kode etik perusahaan.

IV.1.4 Berhak mendapatkan jenjang peringkat yang seharusnya didapatkan sekaligus memperoleh Income/Bonus dan reward sesuai dengan prestasi berdasarkan marketing plan yang berlaku dan sesuai dengan prestasi sebagai MOS

IV.1.5 Berhak mendapat layanan informasi pada saat awal selengkapnya dari perusahaan ataupun via media informasi lain yang dikeluarkan secara resmi oleh perusahaan.


IV.2 Kewajiban-kewajiban MOS


IV.2.1 Berkewajiban menjalankan konsep Bisnis HIBIS sesuai dengan ketentuan yang di berlakukan oleh perusahaan, etika usaha dan etika MOS serta etika Distributor pada umumnya.

IV.2.2 Berkewajiban menjaga nama baik MOS, distributor, konsep Bisnis dan Produk HIBIS serta nama baik perusahaan.

IV.2.3 Berkewajiban menjaga kerjasama serta keharmonisan hubungan dengan perusahaan, sesama MOS, sesama Distributor, serta konsumen.

IV.2.4 Berkewajiban mematuhi seluruh peraturan dan ketentuan perusahaan beserta perubahannya termasuk peraturan hukum yang berlaku di Indonesia.

IV.2.5 Berkewajiban membantu menjual produk produk hibis dengan harga yang di tetapkan oleh perusahaan

IV.2.6 Berkewajiban membantu semua distributor dari jaringan manapun yang melakukan pembelian produk dan peralatan pendukung nya dengan se baiknya baiknya tanpa syarat apapun

IV.2.7.Berkewajiban membantu menginformasikan semua hal yang berhubungan dengan Hibis kepada calon Distributor atau Distributor dengan informasi yang benar dan bisa dipertanggung jawabkan.

IV.2.8 Berkwajiban membantu secara aktif registrasi distributor baru ataupun melakukan key in untuk distributor aktif saat melakukan pembelanjaan

IV.2.9 Berkewajiban membina semua distributor agar mempunyai pemahaman yang benar tentang HIBIS di area kerjanya tanpa kecuali

IV.2.10 Berkewajiban membuat sistem pencatatan administrasi arus kas dan arus barang dalam transaksi dengan calon Distributor dan Distributor aktif secara manual atau online ( bersedia mengikuti pelatihan yang di adakan oleh perusahaan )

IV.2.11 Berkewajiban membuat laporan pencatatan semua transaksi dalam satu bulan dan di laporkan pada setiap akhir bulan berjalan


V. Masa kerjasama MOS


V.1

V.1.1 MOS hanya berhak atas 1(satu) nomor ID MOS dengan mencantumkan nama yang sama dengan yang tertera pada keanggotaan distributor Hibis dengan mencantumkan pula ID, serta tidak dibenarkan memiliki perjanjian ganda dengan alasan apapun.

V.1.2 Masa Keanggotaan MOS berlaku selama 1 ( satu ) tahun terhitung sejak perjanjian di tanda tangani,dan akan di evaluasi per tiga bulan.

V.1.3 Mantan MOS bisa mendaftar kembali sebagai MOS baru setelah melalui masa tunggu selama 3(tiga) bulan terhitung sejak tanggal dia tidak terdaftar sebagai MOS.


V.2 New Sponsorship ( Keanggotaan Baru )


V.2.1 Distributor yang sah dan mempunyai nomor ID dapat mensponsori Distributor baru berapa pun jumlahnya dan diwilayah manapun di seluruh Indonesia dan dapat meminta bantuan MOS di area kerjanya untuk melakukan registrasi dan key- in pembelanjaanya.

V.2.2 Distributor tidak dibenarkan mensponsori pihak lain yang masih terdaftar secara resmi sebagai Distributor HIBIS baik dalam jaringannya sendiri maupun pihak lain.Dalam keadaan seperti ini MOS wajib menolak untuk membantu dalam bentuk apapun.

V.2.3 Distributor tidak dibenarkan mensponsori mantan Distributor yang masih berada dalam masa tunggu setelah keanggotaanya di non aktifkan dan MOS wajib memberikan informasi kepada perusahaan atas pelanggaran ini.


V.3 MOS Aktif


V.3.1 Dalam menjalankan aktivitas bisnisnya, MOS tidak dibenarkan baik sengaja maupun tidak memberikan kesan kepada siapapun bahwa dirinya adalah karyawan atau staf atau perwakilan dari perusahaan selain bentuk hubungan yang telah diatur dalam ketentuan kode etik perusahaan dengan MOS


V.3.2 MOS adalah Distributor yang bekerja sama sebagai mitra aktif perusahaan yang menjalankan usaha secara mandiri, dan dalam aktivitas bisnisnya tidak dibenarkan mengatas namakan / mewakili perusahaan.


V.3.3 Dalam pengembangan bisnisnya, MOS tidak dibenarkan mengklaim suatu wilayah tertentu sebagai wilayahnya dan dengan pernyataan maupun tindakan melarang/menghambat MOS lain mengembangkan usahanya di wilayah tersebut.


V.3.4 Setiap bentuk aktivitas MOS dalam program HIBIS diharuskan senantiasa berlandaskan kepada peraturan, ketentuan serta kebijakan perusahaan baik yang tertuang dalam kode etik perusahaan maupun dalam bentuk yang lain.


V.4 Informasi Bisnis


V.4.1 MOS wajib memberikan informasi mengenai produk serta sistem kompensasi bonus program HIBIS secara jujur, benar dan lengkap serta tidak dibenarkan memberi janji atau jaminan diluar yang telah ditetapkan melalui brosur, literatur, serta bentuk cetakan lain yang dikeluarkan secara resmi oleh PT.Tribuana Manunggal Sejahtera.


V.4.2 MOS tidak dibenarkan memberi pernyataan maupun kesaksian menyangkut produk dan marketing Plan yang bertentangan dengan ketentuan yang telah ditetapkan PT.Tribuana Manunggal Sejahtera.


V.4.3 MOS tidak dibenarkan memberikan janji atau jaminan keberhasilan tanpa syarat dengan tujuan sebagai iming-iming agar informasi bisnisnya diterima.

V.5 Produk.

MOS dalam memberikan penjelasan tentang produk HIBIS kepada masyarakat di haruskan dengan informasi yang akurat dan jujur mengenai harga, standar, kualitas, serta manfaat produk.


MOS tidak diperkenankan :


V.5.1 Membuat dan / atau mengeluarkan pernyataan yang berlebihan, mengenai produk HIBIS dengan tujuan pribadi.

V.5.2 Memberikan informasi yang tidak benar mengenai harga, standar, isi, bentuk atau model serta kualitas dan manfaat produk HIBIS.

V.5.3 Mengemas ulang produk dan merubah (menghapus, menambah, mengurangi dan mengganti) penampilan, label, bahan, kemasan, literatur, untuk produk atau literatur HIBIS.

V.5.4 Mencetak brosur, banner dan produk lainya, yang ada hubunganya dengan HIBIS.

V.5.5 Menjual produk di luar harga yang sudah ditetapkan.

V.5.6 Menjual produk yang telah rusak atau kadaluwarsa.

V.5.7 Menjual produk HIBIS di lokasi-lokasi penjualan produk produk sejenis bersama dengan produk Kompetitor.

Perusahaan berhak membatasi atau menghentikan penjualan produk kepada MOS apabila ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan produk.


V.6. Penggunaan Nama dan Merek Dagang


V.6.1 MOS dilarang menggunakan Nama Dagang (nama perusahaan) dan Merk Dagang (nama produk) HIBIS tanpa ijin tertulis dari PT. Tribuan Manunggal Sejahtera.

V.6.2 MOS dilarang untuk menggunakan Nama dan Merk Dagang termasuk Logo HIBIS, tanpa ada ijin tertulis dari PT. Tribuan Manunggal Sejahtera.


VI. BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN


Keanggotaan seorang MOS berakhir karena beberapa sebab :

VI.1 Mengundurkan Diri

VI.1.1 MOS dapat mengundurkan diri dengan menyerahkan Surat Pemberitahuan resmi kepada perusahaan serta sponsor/uplinenya.

VI.1.2 Segala akibat hukum yang timbul dengan pihak ketiga berkenaan dengan aktivitasnya selama menjadi MOS menjadi tanggung jawab penuh MOS tersebut.


VI.2 Pencabutan MOS.


MOS yang terbukti secara sah telah melakukan pelanggaran terhadap kode etik perusahaan atau berbagai bentuk ketentuan/ peraturan perusahaan lainnya dapat dikenakan sanksi pencabutan keanggotaannya.MOS yang berakhir Keanggotaannya secara otomatis akan kehilangan seluruh haknya sebagai MOS termasuk seluruh keuntungan yang belum diterimanya.


VI.3 Kematian

Keanggotaan seorang Distributor yang meninggal dunia akan beralih

kepada ahli waris yang ditunjuk dan di tulis saat melakukan

registrasi/pendaftaraan.

VI.4 Tidak memperpanjang keanggotaannya.


VII. SANKSI-SANKSI


VII.1 Pelanggaran

MOS yang terbukti secara sah telah melakukan pelanggaran terhadap perjanjian dengan perusahaan atau berbagai bentuk ketentuan/ peraturan perusahaan lainnya dapat dikenakan sanksi berupa:

VII.1.1. Teguran lisan,

VII.1.2. Peringatan tertulis sampai tiga kali,

VII.1.3. Sanksi Administrasi,

VII.1.4. Skorsing,

VII.1.5. Pencabutan Keanggotaan,

VII.1.6. Penahanan Hak Bonus yang akan diterima.


VII.2 Penetapan Sanksi :

Sanksi yang dijatuhkan tidak harus mengikuti urutan sebagaimana diuraikan pada point VII,namun bisa juga berdasarkan bobot serta dampak dari pelanggaran yang telah dilakukan oleh MOS.

Perusahaan mempunyai hak penuh untuk menilai suatu pelanggaran yang

dilakukan oleh MOS termasuk menetapkan sanksinya tanpa harus berkonsultasi

terlebih dahulu dengan pihak manapun.


VIII. KETENTUAN-KETENTUAN LAIN


VIII.1 MOS dilarang terlibat dalam praktek-praktek ilegal atau tidak sah secara hukum.

VIII.2 MOS berkewajiban menjaga serta meningkatkan citra positif perusahaan, produk HIBIS dan sesama jaringan HIBIS dilarang berprasangka negative.

VIII.3 MOS tidak dibenarkan memanfaatkan event-event HIBIS untuk kepentingan lain di luar kepentingan Bisnis HIBIS

VIII.4 MOS berkewajiban menjaga keutuhan dan keharmonisan hubungan dengan perusahaan, antar MOS serta sesama Distributor

VIII.5 MOS yang terbukti melakukan aktivitas yang meresahkan dan mengganggu/menghambat pengembangan program HIBIS Distributor lain, akan menerima sanksi berat dari PT.TMS.


IX. PENUTUP


IX.1 Kode etik ini mulai berlaku terhitung sejak tanggal berdirinya PT. Tribuana Manunggal Sejahtera dan akan berlaku sampai dikeluarkannya kode etik yang baru.

IX.2 Hal-hal lain yang belum diatur dalam kode etik ini akan diatur lebih lanjut dalam Surat Keputusan Perusahaan. Surat Keputusan Perusahaan mempunyai dasar dan kekuatan yang sama dengan Kode Etik, sehingga bisa digunakan untuk melakukan revisi bila terjadi kekeliruan pada isi materi kode etik ini.





1 comment:

  1. gmana cara jadi angota .dan saya sudah banyak memasarkan produk hibis di purwokerto

    ReplyDelete