28 June 2009

* Kode Etik Distributor



KODE ETIK DISTRIBUTOR


I. PENDAHULUAN


Kode Etik Distributor Revolusioner System Program ini adalah peraturan serta prinsip-prinsip dasar yang mengatur hak, kewajiban dan tanggung jawab Distributor. Kode etik ini bertujuan melindungi seluruh Distributor berikut seluruh keuntungan yang tersedia bagi Distributor berdasarkan marketing plan HIBIS program. Kode Etik ini menjadi pedoman yang wajib dipatuhi dan dijalankan oleh seluruh Distributor dalam mengembangkan program Bisnis HIBIS


Perusahaan dengan seluruh Distributor-nya mempunyai hubungan yang mengikat berdasarkan perjanjian yang telah dituangkan dalam Ketentuan dan Persetujuan pada saat melakukan registrasi perdana yang berguna untuk melindungi maksud dan tujuan dalam menjalankan semua program HIBIS. Perusahaan memiliki hak tunggal untuk mengubah, memperbaharui, menambah atau menghapus sebagian atau keseluruhan peraturan ini bilamana diperlukan untuk pelaksanaan kasus-kasus yang berhubungan dengan penerapan Kode Etik ini.


II. DEFINISI


II.1 Perusahaan PT. Tribuana Manunggal Sejahtera ( PT.TMS ) adalah sebuah Perseroan Terbatas yang bergerak dalam bidang pemasaran barang dan jasa dengan konsep Network Marketing/Multi Level Marketing (MLM). Didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan DKI Jakarta

II.2 Program HIBIS adalah sebuah bentuk dan / atau kegiatan usaha dalam bidang Network Marketing yang dijalankan berdasarkan marketing plan HIBISTRI

II.3 Produk HIBIS adalah Barang atau jasa termasuk materi, literatur, alat bantu usaha dan lain sebagainya, yang diproduksi oleh/ atas nama HIBIS

II.4 HIBISTRI Revolusioner System Program adalah Sistem yang mengatur kompensasi, reward, serta jenjang peringkat dalam Bisnis HIBIS dengan cara serta prosedur pencapaiannya yang merupakan bagian yang terintegrasi dalam Kode Etik Perusahaan

II.5 Distributor adalah Perorangan/pribadi yang telah memenuhi persyaratan dan telah disahkan secara resmi menjadi distributor pemasaran produk serta pengembangan Bisnis HIBIS oleh PT. Tribuana Manunggal Sejahtera.

II.6 Mobile Stockist ( MOS ) adalah Hak Usaha, dimana seorang Distributor bisa mengembangkan keanggotaanya dengan melakukan penjualan paket perdana, memberikan informasi selengkapnya, membantu dalam aktivasi dan melakukan key in/input para Distributor untuk kepentingan distributor dan perusahaan

II.7 Masa Keanggotaan adalah Jangka waktu berlakunya Keanggotaan seorang Distributor.

II.8 Upline adalah Seluruh Distributor yang mempunyai anggota yang di sponsorinya.

II.9 Upline Sponsor adalah Distributor yang memperkenalkan Bisnis HIBIS kepada seseorang kemudian secara resmi merekomendasikan orang itu kepada perusahaan untuk disahkan sebagai Distributor HIBIS.

II.11 Downline adalah Seluruh Distributor yang disponsori beserta Distributor-Distributor lain dalam satu garis sponsorisasi dengan urutan kebawah.

II.12 Paket Perdana adalah Paket berisi produk, literature, CD, buku serta brosur yang menjelaskan tentang PT. Tribuana Manunggal Sejahtera, Kode Etik Distributor, Marketing Plan, Produk-Produk serta kelengkapan lainnya.

II.13 User (pengguna) adalah Pihak yang merupakan pembeli akhir aktif dari produk produk HIBIS untuk dipakai sendiri.

II.14 Tutup Poin (Tupo) adalah Pembelanjaan minimal pribadi Distributor pada tiap tiap bulan seperti yang di syaratkan dalam Marketing Plan untuk mendapatkan bonus dalam Program HIBIS

II.15 Aktivasi adalah Mengaktifkan keanggotaan Distributor

II.16 Kode Etik Distributor HIBIS adalah Peraturan yang di buat oleh PT. Tribuana Manunggal Sejahtera dengan mempertimbangkan semua aspek dan prinsip saling menguntungkan dengan ketentuan yang dapat diperbaiki serta diubah untuk kebaikan bersama antara perusahaan dan anggota (Distributor, MOS, User).


III. Ketentuan DISTRIBUTOR


III.1 Paket Perdana : untuk menjadi Distributor harus disponsori oleh seorang Distributor yang sah yang telah mempunyai Nomor ID, membeli Paket Perdana, dan mengaktifkannya di www.hibis.co.id.

III.2 Persyaratan menjadi Distributor atau memperbaharui Keanggotaan HIBIS

III.2.1 Warga Negara Indonesia (WNI)

III.2.2 Berusia minimal 18 tahun dan sehat jasmani rohani

III.2.3 Calon Distributor mempunyai Kartu Tanda Penduduk yang asli dan sah dari seluruh wilayah Indonesia

III.2.4 Suami - isteri dapat menjadi Distributor secara terpisah/ atas namanya masing-masing dengan catatan berada dalam tubuh jaringan yang sama.

III.2.5 Dengan setujunya seseorang menjadi Distributor HIBIS saat melakukan Registrasi, maka secara otomatis orang tersebut terikat, setuju dan taat dengan seluruh ketentuan/peraturan/kebijakan yang terdapat dalam kode etik PT. Tribuana Manunggal Sejahtera.


IV. HAK DAN KEWAJIBAN DISTRIBUTOR


IV.1 Hak-Hak Distributor

IV.1.1 Berhak mengembangkan Jaringan Bisnis HIBIS dengan wilayah dan ukuran berdasarkan ketentuan yang berlaku.

IV.1.2 Berhak mendapat produk HIBIS dan pelayanan yang layak dan baik dari managemen PT. Tribuana Manunggal Sejahtera dan Mobile Stockist di wilayah manapun dengan saling menjaga Kode Etik

IV.1.3 Berhak menjual produk serta mensponsori Distributor baru dalam jumlah yang tidak dibatasi.

IV.1.4 Berhak mendapatkan jenjang peringkat yang seharusnya didapatkan sekaligus memperoleh Income/Bonus dan Reward (hasil) sesuai dengan prestasi berdasarkan Marketing Plan yang berlaku

IV.1.5 Berhak mendapat layanan informasi selengkapnya dari Mobile Stockist ataupun via media informasi lain yang dikeluarkan secara resmi oleh PT.Tribuana Manunggal Sejahtera.


IV.2 Kewajiban-kewajiban Distributor


IV.2.1 Berkewajiban menjalankan konsep Bisnis HIBIS sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh perusahaan serta etika usaha dan Etika Distributor pada umumnya.

IV.2.2 Berkewajiban menjaga nama baik Distributor, Konsep Bisnis dan Produk HIBIS serta nama baik secara keseluruhan.

IV.2.3 Berkewajiban menjaga kerjasama yang baik dan benar serta keharmonisan hubungan dengan Perusahaan, Mobile Stockist, sesama Distributor, serta Konsumen.

IV.2.4 Berkewajiban mematuhi seluruh peraturan dan ketentuan yang telah ditentukan oleh PT.Tribuana Manunggal Sejahtera beserta perubahannya termasuk peraturan hukum yang berlaku di Republik Indonesia.


V. KEANGGOTAAN


V.1 Keanggotaan


V.1.1 Distributor hanya berhak atas 1(satu) Nomor ID Keanggotaan, dengan mencantumkan nama yang sama dengan yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk dengan mencantumkan pula nopen, serta tidak dibenarkan memiliki keanggotaan ganda dengan alasan apapun.


V.1.2 Masa Keanggotaan Distributor berlaku selama 1 (satu) tahun terhitung sejak aktivasi dilakukan. Perpanjangan keanggotaan dilakukan secara otomatis dengan dilakukannya aktivasi oleh Perusahaan dengan memotong bonus pada bulan tersebut. Dan akan di informasikan oleh Perusahaan 1 bulan sebelum masa aktif berakhir.


V.1.3 Distributor yang tidak mencukupi bonusnya untuk pembaharuan keanggotaan dan tidak melengkapinya secara tunai, titik keanggotaannya akan di non aktifkan dan kehilangan atas semua haknya. Ketentuan ini dilakukan tanpa pemberitahuan sebelumnya.


V.1.4 Pelimpahan Hak Keanggotaan diperbolehkan dan hanya dapat dilakukan dengan ketentuan bahwa pihak yang menerima pelimpahan tidak terdaftar sebagai Distributor dan memenuhi semua persyaratan serta prosedur Keanggotaan yang berlaku, serta dikenai biaya administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


V.1.5 Keanggotaan yang dapat dilimpahkan sedikitnya harus sudah terdaftar selama 6(enam) bulan.


V.1.6 Perusahaan berhak menolak permohonan pelimpahan apabila tidak memenuhi persyaratan/ketentuan/ peraturan yang berlaku.


V.1.7 Mantan Distributor bisa mendaftar kembali sebagai Distributor baru setelah melalui masa tunggu selama 3(tiga) bulan terhitung sejak tanggal dia tidak terdaftar sebagai Distributor.


V.2 New Sponsorship (Keanggotaan Baru)


V.2.1 Distributor yang sah yang mempunya Nomor ID bisa mensponsori calon Distributor baru berapa pun jumlahnya di seluruh wilayah Republik Indonesia.

V.2.2 Distributor tidak dibenarkan mensponsori pihak lain yang masih terdaftar secara resmi sebagai Distributor HIBIS baik dari jaringannya sendiri maupun pihak lain.

V.2.3 Distributor tidak dibenarkan mensponsori mantan Distributor yang masih berada dalam masa tunggu setelah keanggotaanya di non aktifkan.


V.3 Distributor Aktif


V.3.1 Dalam menjalankan aktivitas bisnisnya, Distributor tidak dibenarkan dengan sengaja maupun tidak, memberikan kesan kepada siapapun bahwa dirinya adalah karyawan atau staf atau perwakilan dari perusahaan, selain bentuk hubungan yang telah diatur dalam ketentuan kode etik perusahaan


V.3.2 Distributor adalah Mitra kerja aktif perusahaan yang menjalankan usaha secara mandiri, dan dalam aktivitas bisnis nya tidak dibenarkan mengatas namakan / mewakili perusahaan.


V.3.3 Distributor dalam pengembangan bisnisnya, tidak dibenarkan mengklaim suatu wilayah tertentu sebagai wilayahnya dan dengan pernyataan maupun tindakan melarang/menghambat Distributor lain mengembangkan usahanya di wilayah tersebut.


V.3.4 Setiap bentuk aktivitas Distributor dalam program HIBIS diharuskan senantiasa berlandaskan kepada peraturan, ketentuan serta kebijakan perusahaan, yang telah tertuang didalam kode etik perusahaan maupun dalam bentuk yang lain.


V.4 Informasi Bisnis


V.4.1 Distributor berkewajiban memberikan informasi mengenai produk serta sistem kompensasi Bonus Program HIBIS secara jujur, benar dan lengkap serta tidak dibenarkan memberikan janji atau jaminan diluar yang telah ditetapkan oleh perusahaan melalui brosur, literatur, serta bentuk cetakan lain yang dikeluarkan secara resmi oleh perusahaan.

V.4.2 Distributor tidak dibenarkan memberikan pernyataan maupun kesaksian menyangkut produk dan Marketing Plan yang bertentangan dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh PT.Tribuana Manunggal Sejahtera.

V.4.3 Distributor tidak dibenarkan memberikan janji atau jaminan keberhasilan tanpa syarat dengan tujuan sebagai iming-iming agar informasi bisnisnya diterima.


V.5 Produk


Distributor dalam menyampaikan pernyataan tentang produk HIBIS kepada masyarakat diharuskan dengan informasi yang akurat dan jujur mengenai harga, standar, kualitas, serta manfaat produk.


Distributor tidak diperkenankan

V.5.1 Membuat pernyataan yang berlebihan mengenai produk HIBIS dengan tujuan pribadi.

V.5.2 Memberikan informasi yang tidak benar mengenai harga, standar, isi, bentuk atau model serta kualitas dan manfaat produk HIBIS

V.5.3 Mengemas ulang produk dan merubah (menghapus, menambah, mengurangi dan mengganti) penampilan, label, bahan, kemasan, literatur, untuk produk atau literatur HIBIS manapun.

V.5.4 Menjual produk di luar harga yang sudah ditetapkan.

V.5.5 Menjual produk yang telah rusak/cacat atau kadaluwarsa.

V.5.6 Menjual produk HIBIS di lokasi-lokasi penjualan produk produk sejenis bersamaan dengan produk kompetitor.

V.5.7 Memperbanyak literatur, tools,serta hal-hal pendukung Produk HIBIS.


Perusahaan berhak membatasi atau menghentikan penjualan produk kepada Distributor apabila ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan produk


V.6. Penggunaan Nama dan Merek Dagang


V.6.1 Distributor dilarang menggunakan Nama Dagang (nama perusahaan) dan Merk Dagang (nama produk) HIBIS tanpa ijin tertulis dari perusahaan.

V.6.2 Distributor dilarang untuk menggunakan Nama dan Merk Dagang termasuk Logo HIBIS, tanpa ada ijin tertulis dari PT. Tribuana Manunggal Sejahtera.


VI. BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN


Keanggotaan seorang Distributor akan berakhir dari keanggotaan karena beberapa sebab :


VI.1 Mengundurkan Diri


VI.1.1 Distributor dapat mengundurkan diri dengan menyerahkan Surat Pengunduran diri dan memeritahukan secara tertulis kepada Perusahaan serta sponsor/uplinenya.

VI.1.2 Segala akibat hukum yang timbul dengan pihak ketiga berkenaan dengan aktivitasnya selama menjadi Distributor menjadi tanggung jawab penuh Distributor yang bersangkutan.

VI.1.3 Seluruh Distributor (downline) dalam tim Distributor yang mengundurkan diri selanjutnya menjadi hak uplinenya.


VI.2 Pencabutan Kedistributoran :


Distributor yang terbukti secara sah telah melakukan pelanggaran terhadap kode etik perusahaan atau berbagai bentuk ketentuan/ peraturan perusahaan lainnya dapat dikenakan sanksi pencabutan Keanggotaannya. Distributor yang berakhir Keanggotaannya secara otomatis akan kehilangan seluruh haknya sebagai Distributor termasuk seluruh keuntungan yang belum diterimanya.


VI.3 Kematian


Keanggotaan seorang Distributor yang meninggal dunia akan beralih kepada ahli waris yang ditunjuk dan di tulis saat melakukan registrasi awal.


VI.4 Tidak memperpanjang keanggotaannya



VII. SANKSI-SANKSI


VII.1 Pelanggaran


Distributor yang terbukti secara sah telah melakukan pelanggaran terhadap perusahaan atau berbagai bentuk ketentuan/ peraturan perusahaan lainnya serta terindikasi dapat dikenakan sanksi berupa:

VII.1.1. Teguran lisan secara lisan.

VII.1.2 Peringatan secara tertulis dari pihak Menejemen ( PT TMS )

VII.1.3 Sanksi Administrasi/ pembekuan operasi sementara.

VII.1.4 Skorsing (kehilangan BV)

VII.1.5 Pencabutan Keanggotaan

VII.1.6 Penahanan Hak Bonus yang akan diterima

VII.1.7 Dimeja hijaukan


VII.2 Penetapan Sanksi :


Sanksi yang dijatuhkan tidak harus mengikuti urutan sebagaimana diuraikan pada point VII.1. di atas, melainkan berdasarkan bobot, dampak bukti-bukti yang ada dari pelanggaran yang telah dilakukan oleh Distributor.

Perusahaan mempunyai hak penuh untuk menilai suatu pelanggaran yang dilakukan oleh Distributor termasuk menetapkan sanksinya tanpa harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan yang bersangkutan.


VIII. KETENTUAN-KETENTUAN LAIN


VIII.1 Distributor dilarang terlibat dalam praktek-praktek ilegal atau tidak sah secara hukum.

VIII.2 Distributor berkewajiban menjaga serta meningkatkan citra positif Perusahaan dan HIBIS program,dan dilarang :

- Merebut atau merusak Distributor member lain.

- Mangambil Poin BV/PV Distributor lain

VIII.3 Distributor tidak dibenarkan memanfaatkan event-event HIBIS untuk kepentingan lain di luar kepentingan Bisnis HIBIS

VIII.4 Distributor berkewajiban menjaga keutuhan dan keharmonisan hubungan dengan perusahaan, mobile stockist serta sesama Distributor,secara keseluruhan.

VIII.5 Distributor yang terbukti melakukan aktivitas yang meresahkan dan mengganggu/menghambat pengembangan program HIBIS Distributor lain akan menerima sanksi berat dari perusahaan.


IX. PENUTUP


IX.1 Kode Etik ini mulai berlaku terhitung sejak tanggal berdirinya PT. Tribuana Manunggal Sejahtera dan berlaku sampai dikeluarkannya Kode Etik yang baru.

IX.2 Hal-hal lain yang belum diatur dalam kode etik ini akan diatur lebih lanjut dalam Surat Keputusan Perusahaan. Surat Keputusan Perusahaan mempunyai dasar dan kekuatan yang sama dengan Kode Etik, sehingga juga bisa digunakan untuk melakukan revisi bila terjadi kekeliruan pada isi materi Kode Etik ini.

No comments:

Post a Comment